Kamis, 16 September 2010

POLANTAS


Awal 2010 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan resmi diberlakukan Polres Berau. Tapi sebelumnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau telah melakukan sosialisasi. Dengan cara apa saja?
SEJAK diundangkannya UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekitar pertengahan tahun ini, pihak kepolisian termasuk Polres Berau terus gencar melakukan sosialisasi terhadap undang-undang tersebut. Bahkan Satlantas Polres Berau melakukan sosialisasi undang-undang tersebut hingga ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang ada di Berau. Hampir setiap pagi pun personel Satlantas Polres Berau melakukan sosialisasi UU 22/2009 dengan melakukan imbauan kepada pengendara kendaraan bermotor.

Perlunya UU 22/2009 tersebut disosialisasikan karena, banyak peraturan baru yang harus diketahui masyarakat.

“Seperti sanksi denda yang lebih besar, kendaraan roda dua yang wajib menggunakan dua spion, penggunaan helm standar hingga menyalakan lampu utama pada siang hari.

Nah, untuk kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari, akhir pekan kemarin Satlantas Polres Berau menggelar apel besar masyarakat pecinta lalu lintas. Apel besar itu diakhiri konvoi berkeliling kota yang diikuti puluhan pendaraan kendaraan roda dua dengan menyalakan lampu utama.

“(Menyalakan lampu utama, Red) Itu merupakan sosialisasi safety riding dan kampanye keselamatan lalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peserta